Minggu, 26 Mei 2013

Jurnal Hukum

 “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN GRESIK”


ABSTRAK

Seorang anak yang terpakasa bekerja adalah bentuk penelantaran hak anak, karena pada saat bersamaan akan terjadi pengabaian hak yang harus diterima mereka. Keadaan ini menjadikan pekerja anak termasuk dalam kategori yang memerlukan Perlindungan Khusus yang menuntut penangananserius dari orang tua, keluarga , masyarakat dan kelompok terkait serta pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Karena pertumbuhan perkembangan anak untuk menjadi manusia seutuhnya sangat bergantung pada system moral meliputi nilai-nilai normative yang sesuai dengan nilai yang berlaku dimasyarakat. Dari aspek ekonomi, pihak pengusaha sangat diuntungkan dengan banyaknya pekerja anak, yaitu dengan pembayaran upahyang rata-rata lebih rendah, mereka juga tidak abnyak menuntut bahkan tidak mengetahui apa yang sebenarnya menjadi haknya sebagai pekerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini telah memberikan ketentuan larangan bagi siapapun untuk mempekerjakan atau melibatkan anak-anak dalam bentuk pekerjaan terburuk. Undang-Undang ini hanya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sector formal. Sedangkan para pekerja anak yang bekerja diluar hubungan kerja (sektor informal) tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan melainkan Menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Aank.
Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pekerja anak, skripsi ini hendak mendeskripsikan bagaimana syarat-syarat pekerja anak dalam hukum ketenagakerjaan dan hukum perlindungan anak? Dan bagimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak?
Penelitian hukum yang dilakukan penulis adalah yuridis normative (hukum normatif) yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach).
Dari hasil penelitian dapat disimpulakan bahwa dalam rangka memeberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak, Undang-Undang telah menguraikan dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan anak. Diamana telah dijelaskan dalam Pasal 69 ayat (2), terkecuali bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya. Namun pelanggaran yang terjadi terhadap  Pasal 69 ayat (2) tersebut terletak dalam pelaksanaan perjanjian kerja anatar pengusaha dengan orang tua atau wali dan waktu kerja maksimum bagi anak. Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak, tidak menguraikan dengan jelas tentang perlindungan terhadap pekerja anak. Sedangakan pelaksaaan perlindungan hukum terhadap pekerja anak juga diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanPasal 183, 185, dan 187, beberapa Pasal tersebut merupakan ketentuan pidana. Disamping itu juga terdapat sanksi administratif yang hanya dikhususkan untuk pengusaha atau pemebri kerja yang diuraiakan dalam Pasal 190.



I.          PENDAHULUAN
Latar Belakang dan Rumusan Masalah

Manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam. Dalam upaya pemenuhan kebutuhannya itu, manusia dituntut untuk bekerja. Pekerjaan tersebut dapat diusahakan secara sendiri atau mandiri dengan menciptakan usaha maupun dengan bekerja pada orang lain. Pekerjaan yang diusahakan secara sendiri atau mandiri, maksudnya adalah bekerja atas modal dan tanggung jawab sendiri. Sedangkan bekerja pada orang lain, adalah bergantung pada orang lain yang memberi perintah dan mengutusnya dan harus tunduk dan patut pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut.
Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya perbedaan dari pengusaha. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat seperti saat ini, persaingan tidak lagi dapat dihindari. Perbedaan antara kaya dan miskin semakin jelas terlihat di Indonesia. Masalah kemiskinan telah menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan bagi semua negara termasuk Indonesia. Secara signifikan jumlah keluarga miskin juga semakin meningkat, yang salah satunya memberi dampak dalam peningkatan jumlah pekerja anak.
Pekerja anak merupakan salah satu masalah yang cukup kompleks. Selain faktor kemiskinan, faktor budaya juga tampaknya turut berpengaruh terhadap kecenderungan anak untuk bekerja. Banyak orang tua yang berpendapat bahwa bekerja merupakan proses belajar yang akan berguna bagi perkembangan anak dikemudian hari. Hal ini terjadi dalam masyarakat yang mengalami transisi ekonomi atau kelompok miskin di perkotaan. Bila kondisi keluarga dalam kemiskinan, mereka akan memanfaatkan sumber yang tersedia. Salah satu upaya untuk beradaptasi dengan kemiskinan adalah memanfaatkan tenaga kerja keluarga. Akibatnya banyak orang tua harus rela melepaskan anaknya untuk bekerja demi membantu meningkatkan perekonomian keluarga.
Sedangkan bagi anak itu sendiri, di usia mereka semestinya dipergunakan untuk menuntut ilmu dan menambah keterampilan di sekolah, bahkan untuk bermain dengan anak seusianya. Akan tetapi pada kenyataannya digunakan untuk bekerja. Anak yang bekerja merupakan salah satu gambaran betapa rumit dan kompleksnya permasalahan anak. Seorang anak yang terpaksa bekerja adalah bentuk penelantaran hak anak, karena pada saat bersamaan akan terjadi pengabaian hak yang harus diterima mereka.
Keadaan ini menjadikan pekerja anak termasuk dalam kategori yang memerlukan perlindungan khusus yang menuntut penanganan serius dari orang tua, keluarga, masyarakat dan kelompok yang terkait serta pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Peran pemerintah, masyarakat dan lembaga terkait akan semakin signifikan dalam menangani permasalahan pekerja anak ketika orang tua dalam kemiskinan akut. Perlindungan khusus menurut ketentuan Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan anak, anak korban kekerasan fisik dan atau mental, anak yang meyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.[1]
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga disebutkan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[2]
Perlindungan anak tersebut berkaitan erat untuk mendapatkan hak asasi mutlak dan mendasar yang tidak boleh dikurangi satu pun atau mengorbankan hak mutlak lainnya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia seutuhnya bila ia menginjak dewasa, dengan demikian bila anak telah menjadi dewasa, maka anak tersebut akan mengetahui dan memahami mengenai apa yang menjadi dan kewajiban baik terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Hak asasi anak adalah hak asasi manusia plus dalam arti kata harus mendapatkan perhatian khusus dalam memberikan perlindungan, agar anak yang baru lahir, tumbuh dan berkembang mendapat hak asasi manusia secara utuh. Hak asasi manusia meliputi semua yang dibutuhkan untuk pembangunan manusia seutuhnya dan hukum positif mendukung pranata sosial yang dibutuhkan untuk pembangunan manusia seutuhnya dan hukum positif mendukung pranata sosial yang dibutuhkan untuk pembangunan seutuhnya tersebut.
Pekerja anak butuh perlindungan lebih, mengingat keadaan anak yang masih lemah baik secara fisik, mental, sosial, maupun intelektualitas. Karena pertumbuhan dan perkembangan anak untuk menjadi manusia seutuhnya sangat bergantung pada sistem moral meliputi nilai-nilai normatif yang sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat.
Meningkatnya jumlah pekerja anak yang digunakan oleh perusahaan, berdampak semakin berkurangnya kesempatan kerja bagi pekerja dewasa. Hal ini disebabkan karena akibat dari hasil produktifitas pekerja anak ternyata tidak jauh berbeda dengan produktifitas pekerja dewasa. Dari aspek ekonomi, pihak pengusaha sangat diuntungkan dengan banyaknya pekerja anak, yaitu dengan pembayaran upah yang rata-rata lebih rendah, mereka juga tidak banyak menuntut bahkan tidak mengetahui apa yang sebenarnya menjadi haknya sebagai pekerja. Dampak yang sangat besar yang diderita adalah hilangnya kesempatan anak untuk memasuki dunia sekolah.
Eksploitasi anak juga semakin sering dijumpai karena banyak dari mereka yang tidak mengetahui hak-haknya sebagai pekerja yang sebenarnya dapat memeberikan peningkatan kesejahteraan mereka. Pemerintah bersama legislatif telah mengeluarkan sebuah peraturan tentang Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Mengenai pekerja anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini telah memberikan ketentuan larangan bagi siapapun untuk mempekerjakan atau melibatkan anak-anak dalam bentuk pekerjaan terburuk. Namun mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dianggap “pekerjaan terburuk” tersebut tidak diatur lebih lanjut dalam suatu Undang-Undang melainkan ditetapkan melalui sebuah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 235/MEN/2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak, yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2003. Pasal 3 dalam KEPMEN tersebut menetapkan usia 15 (lima belas) tahun atau lebih sebagai usia kerja anak, dan melarang anak usia dibawah 18 (delapan belas) tahun untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan, keselamatan, atau moral mereka.[3]
Undang-Undang ini juga hanya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor formal dan hanya mewajibkan pengusaha atau pengguna jasa pekerja formal untuk mematuhi Undang-Undang mengenai perjanjian kerja, upah minimum, lembur, jam kerja, istirahat, dan hari libur. Sedangkan pekerja anak yang bekerja di luar hubungan kerja (sektor informal) tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan melainkan masih menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.  
Pemerintah telah banyak mengeluarkan berbagai peraturan guna menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat. Namun dalam penerapannya, ternyata tidak semua peraturan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya oleh para pelaksana Undang-Undang yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Berkaitan di bidang ketenagakerjaan seharusnya pembangunan ketenagakerjaan dibangun sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pekerja/buruh sehingga pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Penanggulangan pekerja anak merupakan dilema pemerintah, di satu sisi pemerintah ingin melarang pekerja anak dan mengharapkan semua anak usia sekolah dapat mengembangkan intelektualitasnya di sekolah untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu di masa depan, sementara di sisis lain pemerintah pun tidak dapat menghindari kenyataan bahwa masih banyak keluarga miskin sehingga mengijinkan anak-anak yang terpaksa harus bekerja.
Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin melakukan penelitian yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum terhadap pekerja anak dengan judul : “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN GRESIK”.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam latar belakang masalah diatas, dapat dirumuskan masalah yaitu :
1.    Bagaimanakah Syarat-syarat Pekerja Anak dalam Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perlindungan Anak ?
2.    Bagimanakah perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ?
II.      SYARAT – SYARAT PEKERJA ANAK DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
A.      Hukum Ketenagakerjaan
1.    Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
Dalam hal ini, Hukum Ketenagakerjaan dulu sering disebut juga dengan Hukum Perburuhan atau arbeidrechts yang juga sama dengan pengertian hukum itu sendiri, yaitu masih beraneka ragamnya pengertian hukum ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan sudut pandang masing-masing ahli hukum.
Oleh karena itu, dalam memberikan pengertian ini tidak ada satupun batasan pengertian itu dapat memuaskan, karena masing-masing ahli hukum memiliki alasan tersendiri tentang pengertian Hukum Ketenagakerjaan.
Definisi Hukum Perburuan berkaitan erat dengan hukum positif di masing-masing negara. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau definisi hukum perburuhan yang dikemukakan oleh para ahli hukum juga berbeda, terutama yang menyangkut keluasannya. Di samping itu perbedaan sudut pandang juga yang menyebabkan para ahli hukum memberikan definisi hukum perburuhan yang berbeda pula.
Berikut ini adalah beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tentang hukum perburuhan :
Menurut Molenaar, menyebutkan bahwa Hukum Perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja serta antara tenaga kerja dan pengusaha.[4]
Menurut N.E.H van Esveld, menyebutkan bahwa Hukum Perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.[5]
Menurut Soetikno, menyebutkan bahwa Hukum Perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.[6]
Menurut M.G Lavenbach dalam Manulang (1995: 1), menyebutkan bahwa Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja itu.[7]
Menurut Kansil (1989: 311), menyebutkan bahwa Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di bawah pimpinan orang lain dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandengan dengan pekerjaan itu.
2.    Asas Hukum Ketenagakerjaan, Tujuan Hukum Ketenagakerjaan, dan Sifat Hukum Ketenagakerjaan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi, adil, dan merata. Hal ini dilakukan karena pembangunan ketenagakerjaan menyangkut multidimensi dan terkait dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha, dan buruh/pekerja.
Oleh karenanya, pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung. Jadi, asas Hukum Ketenagakerjaan adalah asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Menurut Manulang (1195: 2), bahwa tujuan Hukum Ketenagakerjaan ialah :
a.         Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan.
b.         Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha.         
Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah :
a.           Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi,
b.         Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,
c.         Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan
d.        Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.[8]
Hukum Ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha, yang artinya ialah mengatur kepentingan orang perorangan. Atas dasar itulah, Hukum Ketenagakerjaan bersifat privat (perdata).
Pendapatnya Budiono, membagi sifat Hukum Ketenagakerjaan menjadi 2, yaitu bersifat imperatif dan fakultatif.
Hukum bersifat imperatif atau dwingenrecht (hukum memaksa) artinya hukum yang harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar. Contohnya terdapat dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengenai perlunya izin penggunaan tenaga kerja asing.
Sedangkan hukum bersifat fakultatif atau regelendrecht / aanvullendrecht (hukum yang mengatur/melengkapi), artinya hukum yang dapat dikesampingkan pelaksanaanya. Contohnya terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengenai pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis atau tidak tertulis.[9]
B.       Syarat-syarat Pekerja Anak Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perlindungan Anak
1.    Pengertian Anak dan Pekerja Anak
a.    Pengertian Anak
Menurut KUH Perdata, bahwa orang dikatakan masih dibawah umur apabila ia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali jikalau ia sudah kawin. Jika ia sudah kawin, ia tidak akan menjadi orang dibawah umur lagi. Meskipun perkawinannya itu diputuskan sebelum ia mencapai usia 21 tahun.[10]

Sedangkan dalam Konvensi Hak-Hak Anak, anak berarti setiap manusia yang berusia dibawah delapan belas tahun kecuali, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku untuk anak-anak, kedewasaan telah dicapai lebih cepat.[11]
Dan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegertian anak adalah keturunan yang kedua atau manusia yang masih kecil.[12]
Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Angka 26 menyebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.[13] Sedangkan menurut Pasal 1 Angka 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan, menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[14]
Jika dicermati, maka secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa rentang usia anak terletak pada skala 0 sampai 21 tahun.
b.   Pengertian Pekerja Anak
Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksplotasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamananya, kesehatan, dan prospek masa depan. Meskipun sampai saat ini, siapa yang disebut dengan pekerja anak masih menjadi perdebatan.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menggunakan istilah “anak-anak yang terpaksa bekerja “ sebagai pengganti istilah buruh anak. Sementara Badan Pusat Statistik menggunakan istilah “anak-anak yang aktif secara ekonomi”.[15]
Sedangkan International Labour Organization (ILO) menyebutkan bahwa pekerja anak adalah anak yang bekerja pada semua jenis pekerjaan yang membahayakan atau menggangu fisik, mental, intelektual dan moral. Sebagai tambahan terhadap terminology “pekerja anak”, International Labour Organizatioan (ILO) juga menggunakan istilah “anak yang bekerja” (working children) dan “anak yang aktif secara ekonomi” (economically active children).
Kedua istilah tersebut mengacu pada pekerjaan yang dilakukan seorang anak lebih dari satu jam selama periode tujuh hari. Pekerjaan tersebut dapat berupah atau tanpa upah, untuk pasar atau tidak, permanen atau sambilan, dan legal atau tidak legal.[16]



2.    Syarat-syarat Pekerja Anak berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perlindungan Anak
a.    Syarat-Syarat Pekerja Anak berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan
1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Mempekerjakan anak merupakan suatu tindakan yang buruk, tetapi keadaan seperti ini sudah terjadi sejak zaman penjajahan. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak menghendaki adanya pekerja anak. Karena dianggap menelantarkan hak anak, dimana seharusnya anak memperoleh.
Hal tersebut dapat kita lihat dalam beberapa Pasal yang menjelaskan tentang Anak dalam kaitannya dengan Hukum Ketenagakerjaan. Pasal-Pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 68 menyebutkan bahwa :
“Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”
Ketentuan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa :
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial.”
Ketentuan Pasal 70 ayat (2) menyebutkan bahwa :
“Anak sebagimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.”
Ketentuan Pasal 70 ayat (3) menyebutkan bahwa :
“Pekerjaan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 235 Tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, menjelaskan dalam beberapa Pasalnya, yaitu:
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa :
“Anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun dilarang bekerja dan/atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.”

b.   Syarat-Syarat Pekerja Anak berdasarkan Hukum Perlindungan Anak
Dalam prespektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, seperti yang tertera dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[17]
Secara tekstual, prinsip-prinsip perlindungan hukum untuk anak, yang berarti termasuk pekerja anak juga diuraikan didalam Pasal 2, yaitu :
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a.    Non diskriminasi;
b.    Kepentingan yang terbaik bagi anak;
c.    Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
d.   Penghargaan terhadap pendapat anak.
Anak sangat memerlukan perlindungan (protection). Hal ini merupakan hal yang objektif didasarkan pada keadaan raga (fisik) dan jiwa (psikis). Karena raga atau badan anak sangat kecil dan lemah, sedangkan jiwa anak itu senidri sangat rentan terhadap aneka pengaruh. Disamping itu pula, pada kenyataan sekarang ini anak masih saja menjadi korban dalam berbagai hal, misalnya penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan dan lain-lain. Selain itu, meningkatnya jumlah anak yang putus sekolah mengakibatkan semakin meningkatnya pekerja anak. Atas dasar tersebut, maka perlu adanya hak perlindungan anak.
III.   PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK
A.      Pekerja Anak Di Kabupaten Gresik
Jumlah tenaga kerja laki-laki sebanyak 99.698 orang dan tenaga kerja wanita sebanyak 43.954 orang. Sedangkan jumlah tenaga kerja wanita Indonesia (TKI) sebanyak 143.652 orang dan jumlah tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 376 dengan rincian TKA wanita sebanyak 96 orang dan TKA laki-laki sebanyak 280 orang. Sementara itu tidak diketemukan tenaga kerja/pekerja anak dibawah usia 18 tahun.
B.       Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Anak
Atas dasar memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak inilah, maka disusunlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai perwujudan dalam pemberian perlindungan hukum. Meskipun pada dasarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini tidak menyetujui adanya pekerja anak.
Sebagaimana telah diuraikan dalam Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa pekerja anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Yang mungkin bekerja dalam suatu hubungan kerja dan menerima upah atau imbalan yang lain. Hubungan kerja dalam pengertian tentang pekerja anak memiliki makna yang penting, sebab konsekuensi hukum antara yang bekerja di dalam suatu hubungan yang diluar suatu hubungan kerja sangat berbeda. Salah satu konsekuensinya, jika anak yang bekerja diluar suatu hubungan kerja maka tidak termasuk dalam pengertian pekerja anak.
C.      Landasan Berlakunya Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak
Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap pekerja anak, maka pemerintah melakukan berbagai macam upaya dalam bidang ketenagakerjaan.
Atas dasar tersebut, pemerintah bersama legislatif mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Salah satu dari sekian banyaknya peraturan perUndang-Undangan tersebut salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
D.      Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak
Dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja anak ini tentunya berkaitan dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mencantumkan ketentuan pidana dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang terjadi terhadap Pasal-Pasal yang tercantum didalamnya.
IV.   PENUTUP

A.      Kesimpulan

Dari uraian yang ada pada bab-bab dimuka, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.    Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak, Undang-Undang telah menguraikan dengan jelas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan anak. Dimana telah dijelaskan dalam Pasal 69 ayat (2), terkecuali bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya. Namun pelanggaran yang terjadi terhadap Pasal 69 ayat (2) tersebut terletak dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara pengusaha dengan orangtua atau wali dan waktu kerja maksimum bagi anak. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak, tidak menguraikan dengan jelas tentang perlindungan terhadap pekerja anak.
2.    Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja anak juga diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 183, 185, dan 187, beberapa Pasal tersebut merupakan ketentuan pidana. Disamping itu juga terdapat sanksi administratif yang hanya dikhususkan untuk pengusaha atau pemberi kerja yang diuraikan dalam Pasal 190.
B.       Saran

1.    Selama ini, perlindungan hukum hanya ditujukan untuk mereka yang bekerja di dalam hubungan kerja saja. Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat dalam hubungan kerja atau bekerja diluar hubungan kerja, tidak tersentuh sedikitpun. Oleh karena itu, kepada pihak berwenang saya sarankan agar memperhatikan perlindungan hukum bagi mereka yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
2.    Bagi pengusaha atau pemberi kerja, agar memperhatikan hak-hak pekerja anak seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


DAFTAR PUSTAKA
LITERATUR
Abdul R Budiono, Hukum Perburuhan, PT. Indeks, Jakarta 2009
Abdul Khakim, SH, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2003

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Universitas Airlangga,
                   Surabaya
Prof. Imam Soepomo, SH, Kitab Undang-Undang Hukum Perburuhan,
                   Djambatan 1976
Pengusaha dan Pekerja Anak”, Organisasi Perburuhan Internasional, Jakarta, International Labour Organization (ILO) 2009

UNICEF, Konvensi Hak-Hak Anak, Jakarta 1999

WEBSITE

PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak


[1]     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

[2]     ibid
[3]     Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 235/MEN/2003 tentang jenis-jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Kerja

[4]     Abdul R. Budiono, Hukum Perburuhan, PT. Indeks, Jakarta 2009

[5]     Abdul Khakim, SH., Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung 2003

[6]     ibid

[7]    ibid

[8]     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

[9]     Abdul Hakim, SH, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2003

[10]   KUH Perdata

[11]   UNICEF, Konvensi Hak-Hak Anak, Jakarta, 1999

[12]   Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan & Balai Pustaka, 1990

[13]   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

[14]          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak

[15]   Pekerja anak > Sumber: http//id.wikipedia.org/w/index.php?oldid=2948958

[16]   Pengusaha dan Pekerja Anak, Organisasi Perburuhan Internasional-Jakarta: International Labour Organization (ILO)-2009

[17]    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar